Sabilus Salikin (39): Pendapat yang Menolak Adanya Karamah

Terdapat beberapa pendapat dari mereka yang menolak atau tidak menyepakati adanya karamah. Alasan-alasan itu adalah sebagai berikut

1. Adanya karamah membuat orang merasa luhur, dan bisa menyesatkan tujuan Allah SWT menampakkan perbuatan yang luar biassa pada diri hamba adalah sebagai tanda kenabian. Jika hal itu terjadi pada selain Nabi SAW, maka pertanda itu menjadi batal.

2. Orang yang menyatakan keberadaan karamah berpedoman pada hadis Nabi SAW dengan menceritakan firman Allah SWT

أَنَّهُ مَا تَقَرَّبَ الُمتَقَرِّبُوْنَ إِلَيَّ بِمِثْلِ أَدَاءٍ مَا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِمْ، (إحكام الأحكام شرح عمدة الأحكام، ص: 283)

Mereka yang tidak se[akat dengan karamah berpendapat bahwa hadis ini mengenai perbuatan taqarrub kepada Allah SWT. Padahal melaksanakan ibadah wajib itu lebih utama dibanding taqarrub dengan melaksanakan ibadah sunnah. Sementara itu, bertaqarrub dengan kesunnahan lebih tidak menghasilkan karamah.

3. Mereka yang menolak karamah berpedoman pada S. al-Nahl :7

وَتَحْمِلُ أَثْقَالَكُمْ إِلَى بَلَدٍ لَّمْ تَكُونُواْ بَالِغِيهِ إِلاَّ بِشِقِّ الأَنفُسِ إِنَّ رَبَّكُمْ لَرَؤُوفٌ رَّحِيمٌ ﴿٧﴾

Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Pendapat bahwa seorang wali dapat berpindah dari satu negara ke negara lain yang jauh, tidaklah masuk dalam kategori ayat tersebut. Nabi Muhammad SAW tidak akan sampai ke Madinah tanpa melakukan perjalanan dengan penuh kesulitan dari Makkah, dan membutuhkan beberapa hari. Bagaimana dapat diterima akal ucapan berikut: “Sesungguhnya wali mampu berpindah dari daerahnya menuju ke Makkah untuk haji dalam satu hari?”

Baca juga: Kiai Amir Idris dari Simbang Kulon, Pekalongan

Ulama sufi pun menanggapi pendapat-pendapat orang yang menolak keberadan karamah. Bahwasannya manusia berselisih pendapat tentang “ apakah boleh seorang wali mengaku mempunyai wilayah kewalian? Menurut ahli hakikat pengakuan tersebut tidak diperbolehkan, dengan demikian ada perbedaan antara mukjizat dan karomah yaitu mukjizat disertai dengan pengakuan menjadi Nabi, seorang Nabi SAW diutus kepada makhluk untuk merubah kufur menjadi iman, maksiat menjadi taat, jika mujizat tidak ditampakkan, maka mereka tidak akan beriman, jika tidak beriman maka mereka tetap dalam kekafiran.

Ketika para Nabi SAW mengaku menjadi Nabi SAW dan menampakkan mujizat, maka kaum akan beriman. Sehingga para Nabi SAW mendahulukan pengakuan sebagai Nabi SAW tanpa ada tujuan menghargai kedudukan Nubuwiyah, tapi tujuan penampakan mu’jizat justru untuk belas kasian terhadap makhluk. Sehingga mereka berubah dari kufur menjadi iman.

Sementara karamah tidak disertai pengakuan menjadi wali, tidak mengetahui kewalian seseorang, tidak menjadikan kufur, mengetahui kewalian bukan menjadi syarat keimanan, pengakuan menjadi wali itu termasuk mengikuti hawa nafsu. Menurut pengertian kami wajib bagi Nabi SAW menampakkan pengakuan menjadi Nubuwiyah, sedangkan wali tidak boleh menampakkan kemuliannya sehingga ada perbedaan yang jelas antara mu’jizat dan karamah.

Adapun ulama yang memperbolehkan pengakuan menjadi wali, mereka menjelaskan bahwa ada perbedaan antara karamah wali dan mujizat Nabi SAW dalam beberapa sisi:

Baca juga: “Mencuri” Keuntungan Politik di Pusara Kiai Maimoen Zubair

1. Penampakan perbuatan yang luar biasa (Khariq lil adah) menunjukkan bahara manusia tersebut adalah orang yang tidak bermaksiat, jika khariq lil adah itu disertai pengakuan menjadi Nabi SAW itu menunjukkan kesungguhanya dalam pengakuan kenubuwiyahannya, jika khariq lil adah disertai dengan pengakuan menjadi wali maka hal itu menunjukkan kesungguhannya dalam pengakuan kewaliannya. Dengan menggunakan metode ini berarti penamakan karamah bagi wali bukan termasuk bagian mujizat bagi Nabi.

2. Mujizat berfungsi untuk mengalahkan sedangkan karamah tidak wajib ditampakkan,”karamah tidak wajib”

3. Wajib meniadakan perlawanan terhadap mujizat, sedangkan karamah tidak.

4. Menurut pendapat kami tidak wajib menampakkan karamah bagi wali ketika ada pengakuan kemuliaan kecuali penampakan karamah untuk pengakuannya mengikuti agama Nabi, ketika demikian maka penampakan karomah itu menjadi mujizat bagi Nabi SAW tersebut dan sebagai penganut risalah kenabiaan

Taqarrub kepada Allah dengan kewajiban itu lebih utama di bandingkan dengan kesunnahan saja. Adapun wali itu bertaqarrub dengan melaksanakan kewajiban dan kesunnahan. melaksanakan keduanya merupakan amaliyah wali yang lebih utama dibandingkan dengan hanya melaksanakan kewajiban saja.

وَتَحْمِلُ أَثْقَالَكُمْ إِلَى بَلَدٍ لَّمْ تَكُونُواْ بَالِغِيهِ إِلاَّ بِشِقِّ الأَنفُسِ إِنَّ رَبَّكُمْ لَرَؤُوفٌ رَّحِيمٌ ﴿٧﴾

Ayat ini memuat perjanjian yang telah diketahui (alam roh/alastu/sudah ditentukan Allah di dalam ilmunya)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!