Oleh ROHMATUL IZAD
Sufisme sebagai praktik spiritual keagamaan biasanya sangat lekat dengan kalangan muslim tradisional ketimbang modernis. Hal ini terjadi lantaran kalangan tradisionalis, baik dari kaum abangan maupun santri, sama-sama merujuk pada khazanah mistik klasik dan tetap dilestarikan hingga sekarang.
Salah satu organisasi keagamaan yang memiliki gerakan sufisme yang khas adalah Nahdlatul Ulama (NU). NU adalah organisasi tradisional yang di dalamnya pembinaan terhadap ajaran sufisme sangat ditekankan, khususnya ajaran imam al-Ghazali.
Boleh dibilang NU mampu menyelaraskan antara mistik Islam berhaluan Ghazalian dengan ajaran ilmu kalam Asy’ariyah-Maturidiyah, dan dalam hukum menganut salah satu dari keempat mazhab.
Dalam hal ini Nurcholish Madjid mengatakan sebagai berikut: “Organisasi sosial keagamaan Nahdlatul Ulama memperhatikan masalah ini (sufisme-tasawuf), dan membentuk badan yang dinamakan Jam’iyyah Thariqah Mu’tabarah (Perkumpulan Tarekat Mu’tabarah). Muktamar NU di Situbondo 1984 menetapkan bahwa salah satu ketentuan tentang paham Ahlu al-Sunah wal Jama’ah adalah, dalam bidang tasawuf, mengikuti tarekat mu’tabarah dengan berpedoman kepada ajaran imam al-Ghazali, di samping kepada ajaran para tokoh kesufian Sunni yang lain”.
NU yang di dalamnya beranggotakan kaum santri berkeyakinan bahwa unsur batin dari kehidupan keagamaan lebih penting daripada bentuk lahir. Namun, kesalehan luar merupakan ekspresi iman batin dan cara memperkukuh spiritual. Inilah yang tampaknya menjadi pegangan di kalangan santri yang begitu dekat dengan ajaran sufisme, bahkan sampai memiliki perkumpulan tarekat yang disepakati dan dilegalkan oleh NU sendiri.
Bahkan, Clifford Geertz menafsirkan dimensi-dimensi ritual dan mistik kesalehan santri tradisional sebagai produk dari sintesis Islam dan agama Jawa pra-Islam. menurut pandanganya, santri tradisional hidup di dalam dunia yang menyendiri, yang sebagian besar terisolasi dari pusat-pusat “ortodoksi” Timur Tengah. Pandangan mereka mengenai Islam lebih bernuansa Jawa daripada Islam.
Baca juga: Kontroversi Tarekat, Mursyid dan Peran Sosial-Politiknya
Pandangan Geertz ini tampaknya kurang tempat dalam mengambarkan kondisi spiritual kaum santri. Memang kalangan santri tradisional sangat dekat dengan kultur Jawa, karena pesantren umumnya terpusat di Jawa. Tapi perkumpulan tarekat yang dimiliki oleh NU, yang di dalamnya santri berperan penting, bukanlah suatu hasil kompromi antara Islam dan mistik kejawen, tetapi lebih mengacu pada ajaran sufisme dari ulama-ulama Timur Tengah, seperti Syech Abdul Qadir al-Jilani dengan tarekatnya Qadiriyah.
Di sini, praktik sufisme di kalangan santri memang tidak mengalami banyak perubahan, sebab ajaran sufisme di sini lebih dipahami sebagai alamilah keagamaan, bukan wacana akademis yang perlu dikembangkan secara lebih lanjut. Dengan demikian, wacana kontemporer sufisme di tubuh NU cenderung statis dan tidak mengalami perkembangan yang signifikan.
Berbeda dengan NU, Muhammadiyah justru mengalami sedikit pergeseran dalam wacana sufisme. Meski di kalangan Muhammadiyah sendiri sufisme kurang begitu populer, tapi ada saat di mana tokoh-tokoh Muhammadiyah memiliki intensitas yang tinggi terhadap perkembangan ajaran sufisme dan membuat sebuah formulasi baru terhadap ajaran sufisme yang lebih disesuaikan dengan ajaran syariat yang ketat.
Salah satu tokoh Muhammadiyah yang memiliki peranan penting dalam mewacanakan sufisme kontemporer di Indonseia adalah Hamka. Melalui bukunya berjudul Tasawuf Modern, beliau telah sungguh-sungguh menjadi peletak dasar bagi wacana baru sufisme di tanah air, wacana baru sufisme ini juga bisa disebut sebagai neo-sufisme.
Neo-sufisme adalah wacana kontemporer tentang sufisme yang mencoba mencari keselarasan antara syariat dan hakikat, antara dimensi lahir dan batin, di mana pelopornya adalah Fazlur Rahman.
Di dalam buku itu terdapat alur pemikiran yang cukup memberi apresiasi yang wajar kepada penghayatan sufisme atau esoteris Islam, namun sekaligus disertakan peringatan bahwa esoterisme itu harus tetap dikendalikan oleh ajaran-ajaran standar syariat. Apa yang dilakukan oleh Hamka di sini bukanlah pembaharuan praktik ajaran sufi, tetapi lebih pada wacana pembaruan sufi di Indonesia, yang dengannya, diharapkan setiap orang yang mempraktikkan ajaran sufi bisa lebih memperhatikan aspek-aspek syariat agar terjadi keseimbangan dan tidak berat sebelah.
Sebagai ulama yang sangat mengenal pemikiran kaum pembaharu klasik seperti Ibn Taymiyah dan Ibn Qayyim al-Jauziyah, Hamka menunjukkan konsistensi pemikirannya dengan pemikiran tokoh-tokoh itu.
Maka bukanlah suatu hal yang terjadi secara kebetulan bila Fazlur Rahman, menyebut kedua tokoh klasik itu sebagai perintis apa yang dinamakan sebagai neo-sufisme. Adalah jenis kesufian yang terkait dengan syariat, atau dalam wawacan Ibn Taymiyah, jenis kesufian yang merupakan kelanjutan dari ajaran Islam itu sendiri sebagaimana termaktub dalam al-Qur’an, dan tetap berada dalam pengawasan kedua sumber utama ajaran Islam tersebut, kemudian ditambah dengan ketentuan untuk tetap menjaga ketertiban dalam masyarakat secara aktif.
Tapi perlu diingat bahwa wacana neo-sufisme yang dikembangkan Hamka ini bukan berarti menganggap bahwa praktik sufi yang dilakukan oleh kalangan tradisionalis seperti NU kurang menghargai syariat atau kurang Islami, sama sekali tidak demikian.
Sebab, kalangan tradisional sendiri tetap menjadikan syariat sebagai hal yang paling dasar dalam Islam dan tak pernah lepas dari al-Qur’an dan Sunnah. Hanya saja, mungkin kalangan tradisionalis memiliki cara pandang yang berbeda terhadap ajaran sufisme tersebut sehingga tidak ada yang mesti disalahkan antara satu dengan yang lain.
Jadi perbedaan signifikan antara sufisme di NU dan Muhammadiyah lebih pada wacana dan gerakan. Bila NU memahami sufisme lebih sebagai praktik amaliyah spiritual keagamaan – meski tidak mengesampingkan kajian secara ilmiah berbasis kitab kuning – maka Muhammadiyah lebih tertarik memahami sufisme pada tataran konseptual dan wacana akademis.
Artinya, di Muhamamdiyah tidak memiliki perkumpulan tarekat sebagaimana di NU, hanya beberapa tokoh saja yang memiliki ketertarikan akademis, selebihnya mempraktikkan sufisme dalam kehidupan sehari-hari dalam sikap keagamaannya.
Terlepas dari itu semua, bila ditarik secara garis besar maka wacana kontemporer sufisme di Indonesia boleh dibilang lebih cair daripada di masa-masa silam atau di belahan negara muslim lainnya. Dulu, berbagai pemberontakan terhadap kalangan sufi bisa dari latar belakang mana saja, baik para ulama fikih, kalam, filosof, dan masih banyak lagi.
Sekarang ini, penolakan semacam itu sudah tidak ada lagi, paling banter penolakan itu biasanya dilakukan oleh kalangan Salafi-Wahabi yang ulama-ulamanya memang sangat getol menolak paham sufisme dan mistik Islam. Menurut mereka, sufisme tidak ada bedanya dengan kekafiran, bid’ah, dan para praktisinya adalah ahli neraka.