Dari PPDAI: “Materi Pengajian Jelang Buka Puasa, untuk Ahad Ke-2”

1
بسم الله الرحمن الرحيم
Sarasehan : Ramadhan 1444H
2 April 2023
Masjid Al Ukhuwah Lendah KP – DIY
Topik : SYARI’AH
Upaya agar semakin khusyu’ dalam menjalankan Ibadah
Oleh : H. Mas K. Widhy Soemarno.
Upaya untuk khusyu’ didalam beribadah terutama dimulai dengan mengetahui ilmunya
Karena dengan mengetahui syarat, rukun, dan hukum dari ibadah yang akan dilakukan
Hal itu akan menghilangkan subhat (keragu-raguan) dalam pelaksanaan suatu ibadah
Sehingga hal itu merupakan sebuah upaya untuk khusyu’ di dalam beribadah.
Untuk kepentingan khusyu’ itu, kita perlu mempelajari ILMU FIQH
Karena didalam ilmu fiqh  akan didapat kejelasan tentang :
Hukum, Tata cara, Syarat, Rukun dan lain-lain,
Bagi pelaksanaan suatu ibadah.
Ilmu Fiqh adalah merupakan realisasi/pemahaman/penerapan dari Syari’ah
Untuk kehidupan sehari-hari dari seorang muslim yang beriman.
Dengan kata lain :
Fiqh adalah pemahaman/pengetahuan tentang hukum syari’ah yang bersifat amaliyah/praktis/aplikatif.
Mari kita awali dengan sama-sama mempelajari SYARI’AH
Dari sisi bahasa dan maknanya.
2
الشريعة = syari’ah
Syari’ah dari sisi kebahasaan, berasal dari Bahasa Arab
Arti awalnya adalah, SYARO’A, yaitu :
JALAN SETAPAK (menuju mata air)
Namun dalam perkembangannya menjadi “Mata Air” atau Syir’atul maa’un
Mengapa demikian ?
Karena SYARI’AH ber MAKNA sumber hukum-hukum atau aturan-aturan didalam agama Islam
Yang hulu utamanya (sumber utamanya) adalah : Al Qur’an al kariim dan Hadits rasulullah saw.
SYARI’AH, Mengatur
hubungan antara :
* Manusia dengan Tuhan, * Manusia dengan Manusia
* Manusia dengan Alam sekitarnya
Syari’ah merupakan landasan dari adanya Ilmu Fiqh
Hukum-hukum SYARI’AH bersifat TETAP/abadi karena bersumber pada Al Qur’an dan Al Hadits
Adapun hukum-hukum FIQH  bersifat TIDAK TETAP,
Karena merupakan produk ijtihad dan Qiyas dari para Fuqoha (ulama’ Fiqh)
Tetap/abadi nya hukum syari’ah dapat kita pelajari dari Al Qur’an surah Al Ahzab ayat 36, sebagai berikut:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَّلَا مُؤْمِنَةٍ اِذَا قَضَى اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗٓ اَمْرًا اَنْ يَّكُوْنَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ اَمْرِهِمْۗ وَمَنْ يَّعْصِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا مُّبِيْنًاۗ
Artinya :
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata. (Q.S Al-Ahzab [33] : 36)
Ayat tersebut di atas adalah dalil akan ketetapan syari’ah
Yang harus ditegakkan oleh orang beriman laki-laki ataupun perempuan tanpa pilihan.
Mengingkarinya adalah sebuah kesesatan yang nyata.
Selanjutnya hadits Rasulullah berkaitan dengan keharusan memenuhi perintah syari’ah
Hadits riwayat Muslim :
Dari Abu Abdullah, Jabir bin Abdullah Al Anshory, radhiyullahu anhuma :
Seseorang bertanya kepada Rasulullah sholallahu alaihi wasallam,
Seraya berkata : Bagaimana pendapatmu, jika aku melaksanakan sholat wajib , berpuasa Romadhon, menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram
Dan tidak saya tambahkan sedikitpun,
Apakah saya akan masuk surga. ?
Beliau (Rasulullah) bersabda : Ya !
Bagi mereka yang menta’ati kewajiban hukum-hukum syari’ah akan mendapatkan ganjaran surga.
Adapun mengingkarinya adalah suatu kesesatan yang nyata.
Hukum syari’ah berkisar pada 5 hal yang kita telah pahami yaitu :
* Wajib
* Sunnah
* Haram
* Makruh
* Mubah
Masing-masing mempunyai konsekwensi hukum yang menyertainya.
Selanjutnya perlu dipahami dan dipelajari
Adanya maksud/tujuan hukum Syara’ (syari’ah)
Yang utama adalah untuk kemaslahatan manusia sebagai obyek hukum syari’ah
Dan mereka yang terkena hukum syari’ah islam adalah manusia :
* Islam
* Dewasa/mukallaf
* Berakal
* Sadar/Waras
Sedangkan maksud atau tujuan syari’ah adalah untuk kebaikan manusia
Maqoshidussyari’ah ada 5 perkara, yaitu untuk :
(1)  Hifz Al Diin (menjaga agama)
(2)  Hifz Al Nafs (menjaga jiwa)
(3)  Hifz Al Aql (menjaga akal)
(4)  Hifz An Nasl (menjaga keturunan)
(5)  Hifz Al Maal (menjaga harta)
ان الشريعة كلها مصالح اما درء مفاسد او جلب مصالح
Kesimpulan :
Kaitan antara syari’ah dan upaya untuk lebih khusyu’ didalam beribadah
Diwujudkan melalui memahami hukum Syari’ah merupakan USHUL FIQH
Untuk selanjutnya sampai pada hukum FIQH yang dapat menjelaskan segala seluk beluk pelaksanaan ibadah.
Ketika kita beribadah dengan memahami hukum-hukum nya (ilmu Fiqh)
Maka kita tidak dibayangi oleh keragu-raguan yang akan mengganggu ke khusyukan.
Dalam hal ini kita sampai pada pemahaman bahwa :
Beribadah tanpa ilmu tertolak.
Semoga dapat dipahami
Dan kita akan selalu mendapat Taufiq – Hidayah – Inayah agar ibadah yang kita lakukan dapat khusyuk.
Mohon maaf atas kurang dan salah,
Wallahu a’lamu bishawwab.
PPDAI TEMPEL – LENDAH.
1444 H
error: Content is protected !!