Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata. (Q.S Al-Ahzab [33] : 36)
Ayat tersebut di atas adalah dalil akan ketetapan syari’ah
Yang harus ditegakkan oleh orang beriman laki-laki ataupun perempuan tanpa pilihan.
Mengingkarinya adalah sebuah kesesatan yang nyata.
Selanjutnya hadits Rasulullah berkaitan dengan keharusan memenuhi perintah syari’ah
Hadits riwayat Muslim :
Dari Abu Abdullah, Jabir bin Abdullah Al Anshory, radhiyullahu anhuma :
Seseorang bertanya kepada Rasulullah sholallahu alaihi wasallam,
Seraya berkata : Bagaimana pendapatmu, jika aku melaksanakan sholat wajib , berpuasa Romadhon, menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram
Dan tidak saya tambahkan sedikitpun,
Apakah saya akan masuk surga. ?
Beliau (Rasulullah) bersabda : Ya !
Bagi mereka yang menta’ati kewajiban hukum-hukum syari’ah akan mendapatkan ganjaran surga.
Adapun mengingkarinya adalah suatu kesesatan yang nyata.
Hukum syari’ah berkisar pada 5 hal yang kita telah pahami yaitu :
* Wajib
* Sunnah
* Haram
* Makruh
* Mubah
Masing-masing mempunyai konsekwensi hukum yang menyertainya.
Selanjutnya perlu dipahami dan dipelajari
Adanya maksud/tujuan hukum Syara’ (syari’ah)
Yang utama adalah untuk kemaslahatan manusia sebagai obyek hukum syari’ah
Dan mereka yang terkena hukum syari’ah islam adalah manusia :
* Islam
* Dewasa/mukallaf
* Berakal
* Sadar/Waras
Sedangkan maksud atau tujuan syari’ah adalah untuk kebaikan manusia
Maqoshidussyari’ah ada 5 perkara, yaitu untuk :
(1) Hifz Al Diin (menjaga agama)
(2) Hifz Al Nafs (menjaga jiwa)
(3) Hifz Al Aql (menjaga akal)
(4) Hifz An Nasl (menjaga keturunan)
(5) Hifz Al Maal (menjaga harta)
ان الشريعة كلها مصالح اما درء مفاسد او جلب مصالح
Kesimpulan :
Kaitan antara syari’ah dan upaya untuk lebih khusyu’ didalam beribadah
Diwujudkan melalui memahami hukum Syari’ah merupakan USHUL FIQH
Untuk selanjutnya sampai pada hukum FIQH yang dapat menjelaskan segala seluk beluk pelaksanaan ibadah.
Ketika kita beribadah dengan memahami hukum-hukum nya (ilmu Fiqh)
Maka kita tidak dibayangi oleh keragu-raguan yang akan mengganggu ke khusyukan.
Dalam hal ini kita sampai pada pemahaman bahwa :
Beribadah tanpa ilmu tertolak.
Semoga dapat dipahami
Dan kita akan selalu mendapat Taufiq – Hidayah – Inayah agar ibadah yang kita lakukan dapat khusyuk.